Saturday, July 19, 2025
Teman Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • disclaimer
  • privacy policy
  • terms-and-conditions
  • Contact
Teman Berita
No Result
View All Result
Teman Berita
No Result
View All Result
Home News

AS Sahkan RUU Soal Potensi Pemblokiran Tik-Tok

Tik-Tok berpotensi diblokir oleh AS

by admin
April 21, 2024
in News
0
AS Sahkan RUU Soal Potensi Pemblokiran Tik-Tok
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang yang dapat mengancam keberadaan TikTok di negara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi kekhawatiran atas keamanan dan privasi data yang terkait dengan popularitas TikTok di kalangan anak muda.

Pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah lama mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap TikTok. Aplikasi tersebut merupakan platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan induk di China. Mereka menuduh bahwa TikTok telah memata-matai sekitar 170 juta pengguna di AS. Selain itu, ada dugaan bahwa TikTok tunduk pada aturan pemerintah Beijing dan menjadi alat untuk menyebarkan propaganda.

Kritikus terhadap TikTok menekankan bahwa platform tersebut berpotensi memiliki akses yang luas terhadap data pribadi pengguna. Hal ini dapat menghadirkan risiko yang serius terhadap keamanan nasional AS. Namun, pihak China dan TikTok sendiri telah menyangkal klaim-klaim tersebut, mengklaim bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna dan bahwa mereka beroperasi secara independen dari pemerintah China.

Rancangan undang-undang yang baru disahkan oleh DPR AS pada Sabtu (20/4) juga mencakup rancangan undang-undang bantuan utama melawan China dan mendukung Taiwan. Langkah ini mencerminkan semakin meningkatnya ketegangan antara AS dan China dalam hal perdagangan, keamanan, dan hak asasi manusia.

Joe Biden Ungkap Kekhawatiran Tik Tok ke Presiden China

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aplikasi TikTok. Kekhawatiran ini terungkap dalam sebuah percakapan telepon dengan Presiden Tiongkok, Xi Jinping, awal bulan ini.

Ultimatum terhadap TikTok disertakan dalam teks yang lebih luas yang memberikan bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan. Hal ini menandakan bahwa kekhawatiran terhadap keamanan dan privasi data pengguna TikTok telah menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Biden dalam menanggapi isu-isu geopolitik yang lebih luas.

TikTok menanggapi dengan cepat terhadap pemungutan suara terkait undang-undang tersebut. Mereka juga menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, banyak anggota dewan AS telah menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap aplikasi TikTok. Mereka mengklaim platform tersebut memungkinkan pemerintah China untuk mengakses data pengguna dan mempengaruhi warga Amerika melalui algoritma platform video pendek tersebut.

Beberapa anggota dewan juga mengkhawatirkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, secara diam-diam dikendalikan oleh Partai Komunis China (PKC). Namun, ByteDance telah membantah tuduhan tersebut. Sejumlah penelitian juga masih belum cukup bukti untuk menemukan kaitan langsung antara TikTok dan PKC.

RUU Masih Dibawah Pengawasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengancam TikTok masih berada di bawah pengawasan ketat pemerintah AS. Menurut RUU tersebut, ByteDance, induk perusahaan TikTok, diberi batas waktu satu tahun untuk menjual aplikasi tersebut. Jika tidak, risiko diblokir dari Google Play Store dan App Store di Amerika Serikat akan diberlakukan.

Meskipun DPR AS bulan lalu menyetujui RUU serupa yang menargetkan TikTok, tindakan tersebut masih tertahan di Senat. Namun, sejumlah tokoh politik dan mantan pejabat pemerintah AS, seperti Steven Mnuchin, Menteri Keuangan di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, telah menunjukkan minat dalam mengakuisisi TikTok dan telah mengumpulkan sekelompok investor untuk tujuan tersebut.

TikTok telah menjadi sasaran otoritas AS selama bertahun-tahun. Meskipun demikian, undang-undang yang melarang hal tersebut dapat memicu tuntutan hukum, terutama karena RUU memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika aplikasi tersebut dikendalikan oleh negara musuh.

Views: 1,730
Tags: Amerika SerikatASBlokirJoe Bidentik-tok
Previous Post

Gogle Pixel 9 Pro, Flagship Terbaru dengan Kamera 108 MP

Next Post

5 untuk Maksimalkan Digital Marketing Oleh Pebisnis

Next Post
5 untuk Maksimalkan Digital Marketing Oleh Pebisnis

5 untuk Maksimalkan Digital Marketing Oleh Pebisnis

About

Temanberita.com merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis.

Follow Us

Categories

  • AniManga
  • Boruto
  • Lifestyle
  • Naruto
  • Nasional
  • News
  • One Piece
  • Uncategorized

Recent Posts

  • MDMC PWM Sumbar dan Irman Gusman Peduli
  • Pengisi Suara Franky One Piece, Kazuki Yao Pensiun, ini Infonya
  • Capai 1 Juta Kopi, One Piece Tempati Ranking 1 Volume Manga Terlaris Tahun Ini!
  • Senator Irman Gusman: Menjadi Tulang Punggung Padang Panjang
  • Contact
  • Disclaimer
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

© Copyright 2023 Temanberita.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • disclaimer
  • privacy policy
  • terms-and-conditions
  • Contact

© Copyright 2023 Temanberita.com - All Rights Reserved