Jakarta, Teman Berita (1/7/2024).
Sampai kemarin sosialisasi PSU DPD RI Sumbar 13 Juli 2024 terus dilakukan KPU. Walaupun begitu masih ada saja yang belum tahu. Bahkan ada yang membawa tafsiran lain terhadap keputusan Mahkamah Konstitiusi (MK). Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mensinyalir Berita Antara baru-baru ini, dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva turut menanggapi putusan MK, yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
Hakim Bukanlah Orang Bodoh
“KPU laksanakan saja putusan MK. Tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut Ketua MK, 2003 – 2008 ini hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, lanjut dia, maka putusan final MK harus diikuti.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” katanya menegaskan.
Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Kata dia, Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK.
Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.
“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” katanya menegaskan.
Landmark Decision
Hamdan Zoelva, menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.
“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” katanya.
Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Dimana satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” katanya menegaskan.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4153422/dua-mantan-ketua-mk-tanggapi-putusan-soal-irman-gusman, akses 1/7/2024
Editor: Author SK