Jakarta, Teman Berita (6/7/2024)
Irman Gusman, mengapresiasi penuh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP membacakan putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual pada 3 Juli 2024.
Afif sebagai Plt
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). “Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antara nggota. Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya. Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Sebagai dilansir oleh berbagai media, tugas Plt akan sama dengan Ketua KPU sambil menunggu Kepres yang akan menunjuk Ketua KPU Definitif . Penunjukan Plt itu sesuai  aturan PKPU No. 5 Tahun 2022.
Irman Gusman Mengingatkan
Irman Gusman calon DPD RI Sumatera Barat  untuk PSU 13 Juli ini mengatakan bahwa meski Sanksi DKPP bukan kasus Pemilu Legilatif atau dalam hal ini DPD RI, sebagai warga bangsa saya menghargai  sanksi DKPP. Dan hal itu yang menjadi landasan penunjukkan Plt Ketua KPU Kamis kemarin.
Dengan begitu martabat dan wibawa DKPP dan KPU kembali sebagai yang diharapkan masyarakat dan publik di negeri ini. Apalagi sebagai tokoh puncak dalam penyelenggaran Pemilu kasus-kasus yang dihadapi KPU bukanlah perkara sederhana.
Irman Gusman mengingatkan kembali dan terus menerus meminta kesediaan moral, martabat dan nama baik yang sinkron dengan tugas-tugas mulia yang disandang KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk seleksi kepemimpinan nasional yang dipilih melalui legitimasi demokrasi.
Calon DPD RI nomor urut 7 pada PSU 13 Juli 2024 di Sumatera Barat itu berharap kasus Ketua KPU yang diberhentikan ini menjadi pelajaran utama bagi setiap penyelenggara negara bahwa  Dewan Kehormatan  dapat memberikan sanksi paling berat kepada seseorang yang terkait jabatan yang melanggar etika dan susila. Sanksi ini  dijunjung mulia oleh sistem dan filsafat kehidupan Masyarakat serta kenegaraan Indonesia.
Editor: Author SK