Irman Gusman menghadiri Seminar yang membahas tentang Penolakan KPU terhadap putusan PTUN yang memerintahkan memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan baru-baru ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD di Sumatera Barat Pemilu 2024. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang telah memenangkan gugatan salah satu bakal caleg DPD Irman Gusman dan memerintahkan KPU memasukkan namanya ke DCT.
Dalam putusannya pada 10 Januari 2023, PTUN mengabulkan gugatan Irman Gusman yang menuntut KPU karena tidak memasukkannya dalam DCT DPD Sumbar. Hakim berpendapat, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan pemohon, KPU dinilai telah melakukan maladministrasi dengan menghapus nama Irman Gusman dari DCT tanpa alasan yang sah.
Pendapat Beberapa Pejabat Soal Putusan KPU
Menanggapi keputusan tersebut, KPU keberatan dan akhirnya mengajukan upaya hukum PK ke MA. KPU bersikukuh bahwa telah menjalankan prosedur verifikasi bakal calon legislatif secara benar berdasarkan peraturan yang ada.
“Ini merupakan tindakan yang tidak terpuji, dan KPU sama sekali tidak menghormati azas negara hukum dengan mengabaikan putusan PTUN,” ungkap John Pieris, Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus juga mengatakan bahwa tak ada yang bisa menghalangi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI 2024.
“Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?” tanyanya pada seminar tersebut.
Menyambung pernyataan Guspardi Gaus, Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar menegaskan apabila putusan hakim tidak dibatalkan, maka putusan tersebut berlaku mengikat dan harus diimplementasikan.
Mantan hakim Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun mengusulkan pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional untuk menguji ulang berbagai putusan pengadilan yang dianggap kontroverial oleh masyarakat.
KPU juga mendalilkan, pengajuan PK ini bukan tanpa alasan. Ada temuan baru berupa bukti-bukti otentik yang membuktikan bahwa Irman Gusman tidak lolos verifikasi karena persyaratan administrasi dan faktual yang kurang. Karena itu, KPU memohon MA membatalkan putusan PTUN dan menguatkan keputusan KPU.
Menanggapi sikap KPU ini, Kuasa Hukum Irman Gusman, Yulius mengaku kecewa. Menurutnya, upaya hukum terbaru KPU hanya akan menghambat proses demokrasi dan malah semakin merugikan kliennya. Apalagi, fakta persidangan di PTUN sudah cukup jelas membuktikan kesalahan prosedur dan tendensi KPU yang merugikan kliennya.
Yulius menduga pengajuan PK oleh KPU didasari alasan politis tertentu. Pasalnya, kliennya dinilai punya elektabilitas cukup tinggi dan rekam jejak mumpuni untuk maju sebagai caleg. Karena itu, ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halanginya.
Sementara Irman Gusman sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum ini hingga titik darah penghabisan. Ia yakin justice will prevail atas kasusnya ini. Irman berharap MA segera memutus perkara secara adil sehingga kepastian hukum bisa didapat secepatnya.