Penghulu Kaum dan Kerabat Pagaruyung
Irman Gusman, S.E., M.B.A oleh sukunya diangkat sebagai Datuak dengan gelar Dt. Rajo Nan Labiah. Ia lahir 11 Februari 1962 di Padang Panjang. Pada Maret 2015 oleh Yang Berdaulat Raja Pagaruyung dinobatkan sebagai kerabat Pagaruyung dengan gelar Rajo Palinduang Alam.
Irman merupakan putra Minangkabau pasangan Gusman Gaus dan Janimar Kamili asal Guguak Tabek Sarojo, Agam. Ayahnya pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat dan Bendahara PW Muhammadiayah Sumbar.
Sedangkan ibunya merupakan anak dari pedagang emas besar di zamannya yang cukup sukses. Kakek Irman Gusman terkenal sebagai Haji Kamili. Seorang yang masa muda adalah Santri di Madrasah Thawalib Parabek Agam yang guru dan pengasuhya adalah Inyiak Syekh Ibrahim Musa Parabek.
Pada tahun 1960-an dan peralihan 1970-an H. Kamili adalah Pembina Yayasan Madrasah Thawalib Padang Panjang. Madrasah itu adalah salah satu di antara beberapa pusat pembaharuan Pemikiran Islam dan Pendidikan Islam pada dekade ke-2 abad ke-20. Madrasah itu berdiri 15 Januari 1919 didirikan di antaranya oleh Ayah Buya Hamka, Dr Haji Abdul Karim Amrullah yang terkenal sebagai Inyiak De Er, Zainuddin Labai El-Yunusi serta Engku Mudo Hamid Hakim.
Sampai sekarang Madrasah Thawalib dan di sebelahnya ada Madrasah Diniyah Putri yang didirikan oleh Pahlawan Nasional Syekhah Rahmah Elyunisiah, 1 November 1923. Kedua Madrasah telah melahirkan tokoh, pemimpin bangsa dan umat di Indoneia bahkan dunia.
Irman merupakan anak kedua dari 14 bersaudara. Ia menempuh pendidikan Sekolah Dasar selama 5 tahun karena menurut hasil tes psikologi ia memiliki nilai IQ kecerdasan yang tinggi. Ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Padang dan SMA Don Bosco Padang, tetapi menamatkan pendidikan di SMA Negeri 2 Padang pada 1979.
Irman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 1984, dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat pada 1987.
Semasa di UKI, ia aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam. Sekarang ia menjadi Ketua Dewan Pakar UMKM Pimpinan Pusat Muhammdiyah 2022-2027. Ia adalah salah seorang Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau .
Sebelum menjadi anggota MPR dan Senator (DPD) Irman Gusman adalah pelaku usaha yang sukses dengan mendirikan perusahan yang merintis berdirinya Padang Industrial Park (PIP) dengan menggandeng pelaku usaha dari Malaysia. Kesuksesan ini juga terlihat dengan dipercayainya sebagai komisaris pada beberapa perusahaan nasional.
Politik dan Turbulensi
Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mewakili Sumatra Barat. Pada Pemilu 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD RI, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatra Barat dan menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama.
Pada awalnya ia adalah seorang pengusaha Indonesia dari Sumatera Barat. Bergerak di bidang perkayuan untuk ekspor setelah pulang dari Amerika kuliah studi ekonomi bidang marketing. Mulai meniti karir politik di samping tetap menjadi pengusa , ia menjadi Utusan Daerah Sumbar hasil Pemilihan DPRD Sumbar untuk Anggota MPR RI 1999-2004.
Pada periode inilah Irman bersama beberapa tokoh nasional lain menggagas lahirnya DPD RI. Pada awalnya ia menjadi Wakil Ketua mendampingi Ginanajar Kartasasmita Ketua DPD itu periode 2004-2009. Lalu Irman terpilih periode berikutnya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2009-2014.
Pada Pemilu DPD 2014 Irman memperoleh suara terbanyak lagi dan kembali terpilih menjadi Ketua DPD 2014-2019. Lalu terjadilah malapetaka hukum tuduhan kepadanya penyalahgunaan wewenang TOT oleh KPK 100 Juta Rupiah. Padahal ia pada waktu itu memperjuangkan turqunnya Harga gula di Sumbar. Uang 100 Juta itu oleh pakar hukum lain dianggap grativikasi yang harus dilaporkan dalam waktu 30 hari. Akan tetapi oleh pengadilan Tipikor (Tindak pidana korupsi) tetap dianggap korupsi. Ia dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Irman mengajukan keberatan dan perkara hukum itu denan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung membebaskannya dari Penjara Suka Miskin Bandung pada tanggal 26 September 2019. Ia dibebaskan dengan hanya menjalankan hukuman 3 tahun dan hak politiknya dibatasi selama 3 tahun berikutnya. Maka pada 26 September 2022 pembatasan hak politiknya selesai.
Dengan begitu Irman mencalonkan diri kembali untuk DPD RI 2024. Dan pada pencalonan itu yang dimulai pertengahan 2023 Irman sudah diterima memenuhi segala persyaratan oleh KPUD Sumbar, dan oleh KPU RI Irman sudah masuk sebagai salah seorang dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Akan tetapi satu hari sebelum Daftar Calon Tetap disahkan, KPU memutuskan Irman tidak berhak ikut Pemilu DPD dengan alasan adanya ketentuan setiap mantan terpidana korupsi harus menjalankan masa pembatasannya ikut politik dalam hal ini Pemilu tetap harus diberlakukan 5 tahun. Padahal Irman tidak harus terkena dengan ketentuan itu sebab hanya terhukum 3 tahun dan ketentuan baru tadi diberlakukan sesudah Irman bebas. Oleh pembela hukum diajukan bahwa ketentuan hukum untuk delik ini seyogyanya tidaklah berlaku surut.
Waktu itu Irman Gusman mengajukan keberatan kepada KPU Pusat, ke Bawaslu dan ke Badan Kehormatan KPU. Semuanya tidak mangkus. Akhirnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya Irman menang dan diputuskan KPU harus menerima Irman Gusman masuk DCT Pemilu DPD RI. Akan tetapi KPU bergeming dan Irman tidak ada dalam daftar Pemiliu DPD RI 14 Februari 2024.
Kembalinya Harkat dan Martabat
Pasca Pemilu 14 Februari Irman membawa sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusannya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Keputusan MK itu serta merta disambut baik oleh berbagai pihak. Dengamn begitu hak serta martabat politik Irman Gusman kembali seperti sedia kala.
Kini Irman Gusman telah dinyatakan sah oleh KPU terdaftar seperti semula dengan nomnor urut 7 pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI 13 Juli Pemilu 2024 dengan tagline, “Berbakti untuk Negeri”. Semoga para pemilih berkenan dan Allah swt memberi kelapangan serta keberkahan kepada Irman Gusman untuk kembali berjuang untuk negeri dan negaranya melalui DPD RI 2024-2029. Aaamiin ya Rabbal aaalamiin. (Author))