Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah putusan PTUN dan tidak menghadiri panggilan majelis hakim pada hari Kamis, 28 Desember 2023 lalu, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman gagal.
Putusan PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT meminta KPU untuk memasukkan kembali nama Irman Gusman ke DCT Anggota DPD Pemilu 2024.
“Itu tidak mungkin. Ini belum dilaksanakan. Karena kita masih dalam tahap pendaftaran awal, bukan? pemengilan semua pihak. Saat ditemui di PTUN Jakarta, kuasa hukum Irman Gusman, Ahmad Maluya, menyatakan bahwa KPU tidak hadir hari ini, Kamis (28/12).
Ahmad mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan KPU tidak menghadiri panggilan PTUN.
Selain itu, Ahmad menyatakan bahwa majelis masih memberi pihak tergugat kesempatan untuk menghadiri panggilan pengadilan pada pekan berikutnya.
“Tidak ada yang tahu mengapa mereka tidak hadir. Majelis atau Ketua Majelis, yang dipimpin oleh ibu Ketua Pengadilan, masih memberikan kesempatan satu kali lagi sesuai dengan hukum acara. Terakhir pada minggu yang akan datang, 4 Januari 2024,” jelas Ahmad.
Ahmad berharap KPU akan menanggapi panggilan itu. Ahmad menyatakan bahwa mereka berencana melaporkan KPU ke DKPP dan mengajukan upaya eksekusi di PTUN.
Izwaryani, perwakilan Irman Gusman, menyatakan bahwa Irman telah merasa tersakiti oleh sikap KPU sejak awal, yang tidak mendengarkan semua upaya, termasuk ketidakhadiran hari ini.
Selain itu, Izwaryani mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, pada tanggal 20 Desember setelah PTUN membacakan keputusan kasus ini. Pertemuan tersebut membahas keputusan PTUN tersebut.
Selain itu, menurut Izwaryani, PTUN akan langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap putusan tersebut jika KPU tidak hadir lagi pada pemanggilan yang dijadwalkan 4 Januari 2024 mendatang.
“Tetap akan keluar penetapan (eksekusi) itu,” imbuh Izwaryani.