Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Irman Gusman lolos sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Namun, KPU malah melanggar keputusan PTUN tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pertama kali mengetahui tentang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Namun, tidak lama setelah putusan PTUN keluar, salah satu komisioner KPU secara langsung menyatakan bahwa KPU tidak dapat menjalankan putusan itu.
KPU Langgar Putusan PTUN
Dirinya terkejut dengan pernyataan KPU yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengeksekusi putusan PTUN ini.
“Ada apa dengan KPU?” kata Guspardi saat dalam keterangan persnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
“Jika putusan PTUN sudah dilaksanakan, putusan itu harus dilaksanakan karena tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali,” sambung legislator asal Sumatera Barat itu.
Dia berpendapat bahwa keputusan PTUN harus dihormati dan dihargai. Setelah itu, solusi terbaik ditemukan. Jangan malah menolak keputusan hukum itu. Jika ini terjadi, ini jelas merupakan preseden yang tidak baik, yang akan membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu dianggap menimbulkan kerumitan dan tidak mematuhi putusan PTUN.
Sementara itu, PTUN Jakarta dalam keputusannya menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT DPD RI Pemilu 2024 dibatalkan. Selain itu, PTUN juga meminta KPU untuk memasukkan nama Irman ke dalam DCT Anggota DPD untuk Pemilu 2024.
“KPU harus memperhatikan Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu, yang tercantum di Bagian Tujuh Pasal 13 Ayat (6) PTUN, yang menyatakan bahwa KPU harus menindaklanjuti keputusan pengadilan tata usaha negara paling lama tiga hari sejak keputusan tersebut diucapkan,” ucap Guspardi.
Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati dan tidak mengabaikan keputusan PTUN.
“Dan jangan lupa bahwa dalam kasus sengketa hukum yang berkaitan dengan proses pemilu, peradilan atau pengadilan, dalam kasus ini putusan PTUN, memiliki otoritas tertinggi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang calon daftar tetap (DCT) DPD RI pemilu 2024 dibatalkan oleh PTUN Jakarta dalam amar putusannya.
“Selain itu, dia meminta KPU untuk memasukkan nama Irman ke dalam DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024,” ujar Pak Gaus biasa Guspardi disapa di Senayan DPR RI.
KPU harus memperhatikan Perma nomor 5 tahun 2017 tentang prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu, yang tercantum di Bagian 7 Pasal 13 Ayat (6) PTUN, yang menyatakan bahwa KPU harus menindaklanjuti keputusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari sejak keputusan tersebut diucapkan.
“Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati dan tidak mengabaikan putusan PTUN. Ingatlah bahwa dalam kasus sengketa hukum terkait proses pemilu, peradilan atau pengadilan yang paling tinggi adalah putusan PTUN,” ujar Guspardi Gaus yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.
Irman Gusman Langgar Putusan PTUN
Irman Gusman, yang keberatan atas pencoretannya dari DCT, menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta. Dia sebelumnya mengajukan sengketa administratif ke Bawaslu.
Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, kuasa hukum Irman, menyampaikan bahwa gugatannya dikabulkan di PTUN Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima, mereka mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa (19/12/2023) pukul 13.00 WIB dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2017 mengeluarkan tiga aturan tentang cara menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Ketiga, Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma Nomor 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.
Ahmad menyatakan bahwa, berdasarkan tiga perma tersebut, PTUN merupakan sarana terakhir untuk mencapai keadilan dalam sengketa pemilu yang berkaitan dengan keputusan yang dibuat oleh KPU mengenai pembatalan pencalonan baik untuk anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
“Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan,” ujarnya menegaskan.