Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia yang akan menikah atau kawin. Kewajiban tersebut adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan, yang dikenal sebagai Bimwin. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting serta meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.
Sementara itu, Kemenag sudah mempersiapkan skema pemberian bimbingan pra nikah ini melalui fasilitator bimwin. Setelah sosialisasi selesai, fasilitator nanti akan bertugas untuk menyampaikan materi terkait bimwin kepada calon pasangan yang akan menikah.
Berlaku Mulai Akhir Juli
Keputusan pemberian Bimwin ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, mengungkapkan bahwa periode sosialisasi mengenai aturan kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan ini akan berlangsung hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk mensosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo dilansir dari CNBC Indonesia pada Minggu (31/3/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyiapkan fasilitator serta pemberitahuan kepada setiap calon pasangan yang akan menikah.
Tidak Bisa Cetak Buku Nikah Tanpa Mengikuti Bimwin
Setelah sosialisasi biwmin ini berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak bisa mencetak buku nikah. Kemenag menganggap bimwin menjadi aturan baru yang wajib ditaati bagi seluruh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.
Agar persiapan bimwin ini berjalan lancar, Kementerian Agama telah menyiapkan 3.700 fasilitator profesional di bidang Bimwin untuk melaksanakan program ini. Fasilitator inilah yang nantinya bertugas sebagai pemberi materi terkait bimwin kepada calon pasangan yang akan menikah.
Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga dan Mengurangi Angka Stunting
Agus Suryo Suripto menegaskan bahwa Bimwin dianggap sebagai solusi untuk mencapai keluarga sejahtera Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengikuti Bimwin ini dianggap sebagai kewajiban yang tidak bisa dikecualikan bagi seluruh calon pasangan yang akan menikah.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Sebagai informasi, kasus stunting di Indonesia masih cukup tinggi. Dengan adanya Bimwin, pemerintah berharap setiap pasangan akan akan mendapatkan pengetahuan terkait pernikahan dan beberapa hal terkait pemenuhan gizi anak.
Jika program bimwin ini diikuti dan dilaksanakan dengan baik, diharapkan angka stunting pada anak akan menurun dan kesejahteraan keluarga di Indonesia semakin meningkat.
Biaya Bimbingan Pra Nikah Gratis
Bimbingan pra nikah atau bimwin ini akan diselenggarakan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Calon pasangan yang akan menikah dapat mengikuti Bimwin di KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Mekanisme Bimbingan Pra Nikah
Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk menghasilkan fasilitator Bimwin yang mumpuni. Nantinya, fasilitator akan diberikan materi bimbingan yang akan disampaikan melalui daring. Materi bimwin tersebut mencakup hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, serta cara mengatasi konflik keluarga.
Pemberian materi kepada fasilitator diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitator dalam mengetahui dasar-dasarnya. Sehingga, fasilitator yang mengikuti pelatihan tersebut dapat memberikan pengetahuan yang baik kepada calon pasangan ketika di kelas nantinya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam mempersiapkan para calon pengantin secara menyeluruh. Menjadikan Bimwin sebagai bagian penting dari persiapan pernikahan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keluarga dan masyarakat Indonesia secara luas. Sehingga, kesejahteraan keluarga di Indonesia semakin meningkat.