Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung. Kasus ini membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dengan total kerugian yang mencapai Rp 271 triliun.
Dilansir dari detiknews pada Kamis (28/03/24), Kejaksaan Agung menyampaikan kerugian kasus korupsi tersebut dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Penghitungan kerugian ini mencakup kerusakan ekologis dan ekonomi di kawasan hutan dan non kawasan hutan. Penyampaian perhitungan tersebut dilakukan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024).
Kerugian Mencapai Rp 271 Triliun
Berdasarkan pernyataan dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kasus Moeis ini mengakibatkan menyebabkan kerugian sebesar Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari kerugian atas kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Secara jelas, Bambang juga menyebutkan rincian kerugian atas korupsi timah Moeis.
Di kawasan hutan, kerugian ekologis mencapai Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,276 triliun, dan pemulihan sebesar Rp 5,257 triliun. Sehingga, total kerugian di kawasan itu mencapai Rp 223.366.246.027.050
Sementara itu, kergian non kawasan hutan di ekologisnya mencapai Rp 25,87 triliun, ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 6,629 triliun. Jadi, total kerugian di non kawasan hutan sebesar Rp 47,703 triliun.
Bambang juga mendata bahwa total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung juga melebihi luas galian yang diizinkan. PT Timah Tbk di Babel melakukan galian sekitar 170.363.064 hektar, sedangkan luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektar.
Penghitungan atas kasus korupsi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa angka kerugian lingkungan hidup tidak sama dengan kerugian keuangan negara. Untuk perhitungan kerugian negara sekarang masih dalam proses.
Harvey Moeis Ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jaksel
Kasus korupsi ini membuat Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dimulai tanggal 27 Maret 2024 dengan 15 April 2024.
Atas kasus korupsi ini, Harvey Moeis bersama dengan 15 tersangka lainnya terlibat dalam eksploitasi ilegal PT Timah Tbk di Babel. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan crazy rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi ini.
Kasus ini menimbulkan reaksi dari kalangan masyarakat, terutama karena keterlibatan suami dari Dewi Sandra sebagai publik figur terkenal. Pasangan ini sering dianggap sebagai ‘couple goals‘ oleh banyak orang, karena parasnya yang sama-sama menawan dan kelimpahan harta yang dimiliki.
Setelah penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, diketahui Sandra Dewi langsung menutup kolom komentar di akun Instagram pribadi miliknya. Hal ini mungkin sebagai langkah untuk mencegah warganet untuk menanyakan berbagai hal yang tidak pasti. Banyak netizen di berbagai platform sosial media seperti X yang bereaksi terhadap kasus ini. Bahkan beberapa netizen menyebut ingin menarik kembali doa yang pernah dikatakan mengenai keinginan untuk memiliki suami seperti Moeis.
Tidak sedikit netizen juga mempertanyakan pandangan mereka terhadap akhir hubungan pasangan ini. Mengingat banyak pesta pernikahan selebritas lain yang dirayakan secara mewah namun berakhir tragis.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-7265871/dugaan-kerugian-lingkungan-kasus-timah-seret-suami-sandra-dewi-capai-rp-271-t#