JAKARTAÂ – Calon anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie, turut menyoroti kasus yang menjerat Irman Gusman. Dalam kacamata Jimly, Irman Gusman sudah pantas menghirup udara bebas.
Sebelumnya diketahui mantan Pimpinan DPD RI, Irman Gusman, telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Kamis 26 September 2019, malam WIB. Irman Gusman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh dakwaan jaksa KPK dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
MA pada Selasa, 24 September 2019, mengurangi keputusan PN Jakarta Pusat yang memberikan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan. MA memangkas hukuman pidana itu jadi tiga tahun setelah Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebab, terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara pada Kamis lalu.
Menilik pada perjalanan Irman Gusman untuk bebas. Jimly menilai seharusnya mantan Pimpinan DPD RI itu tak pantas dihukum. Jimly bahkan menyebut hal yang menjerat Irman Gusman sebagai peradilan sesat. Sebab, Jimly menilai kasus Irman Gusman tidak layak diadili.
“Ya inilah peradilan sesat (soal kasus Irman Gusman). Peradilan sesat itu maksudnya ada kasus-kasus yang tidak layak diadili,” ujar Jimly kepada Okezone, Senin (30//2019).
“Bahwa kasus ini bukan korupsi, bukan suap, tetapi gratifikasi, kendati demikian tak layak untuk di-OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau gratifikasi itu masih ada tenggat waktu bagi yang bersangkutan untuk melapor atau mengembalikan,” sambung Jimly.
“Jadi ketika dia (Irman Gusman) di-OTT belum jadi kejahatan. Jadi ini keliru. Harusnya kalau di praperadilan ini termasuk yang langsung dibebaskan. Ini harusnya bebas tanpa syarat. Harusnya begitu. Ini jadi pelajaran buat semuanya. Kalau dibiarkan terus semua pejabat bisa ditangkap, dapat kado misalnya di-OTT. Ini kesannya ada rekayasa. Apalagi yang memberi itu tahanan kota,” pungkasnya.