Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi. Dia tersanung perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan analisa dari keterangan para saksi beserta keterangan para tersangka, Tim Penyidik KPK menemukan keterlibatan Gus Muhdlor dalam penggelapan dana.
Dilansir dari metro tempo.co pada Selasa (16/4), juru bicara KPK menyampaikan pernyataanya terkait kasus korupsi Bupati Sidoarjo tersebut. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, pada hari Selasa (16/4).
Modus Potong Insentif ASN 2,7 M
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, diduga menerima bagian dari potongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai total Rp 2,7 miliar. Pengungkapan ini dilakukan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/1/2024).
Dalam konstruksi perkaranya, Siska diduga melakukan pemotongan insentif ASN sejumlah Rp 2,7 miliar untuk keperluan Bupati Sidoarjo. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, yang dilansir dari detiknews.com pada Selasa (16/4).
Menurut Ghufron, pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut termasuk kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Bahkan, pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
Ghufron juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi awal bagi KPK untuk mengusut lebih lanjut dugaan pemotongan pajak. Dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Meskipun KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka, namun belum diungkapkan detail konstruksi perkara yang menjeratnya. Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024, terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Setelah menjalani pemeriksaan, Muhdlor mengklaim telah memberikan kesaksian terkait peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor menjadikannya sebagai Bupati Sidoarjo ketiga yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, dua bupati Sidoarjo, Win Hendrarso dan Saiful Ilah, juga menghadapi status tersangka yang sama.
KPK menetapkan Saiful Ilah, yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2020, sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait penerimaan suap proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, sedangkan kasus kedua terkait suap gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Saiful divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara atas kasus-kasus tersebut.
Pada tahun 2011, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Win Hendarso, bupati Sidoarjo periode 2000-2010, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kas daerah. Win diduga terlibat dalam pencairan dana Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007. Kasus ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Win divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Serangkaian kasus korupsi yang melibatkan bupati-bupati Sidoarjo mengindikasikan perlunya tindakan tegas dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK terus berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia.