Pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD RI, yang sebelumnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Selasa (19/12) kemarin, PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang menganulir dan menyatakan keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024, yang mencoret nama Irman Gusman, tidak sah dan batal.
“Memerintahkan tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu.
Putusan KPU
KPU memutuskan bahwa Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 memungkinkan mantan terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Namun, di bulan September, setelah Irman Gusman dimasukkan ke DCS pada bulan Agustus sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan bahwa pasal tersebut melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU/-XXI/2023.
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana yang terkena pencabutan hak politik harus menunggu lima tahun untuk menghindari dunia politik. Selain itu, KPU tidak melakukan revisi peraturan KPU sesuai keputusan MA tersebut. Sebaliknya, KPU Sumbar hanya meminta MA untuk mengikuti keputusan MA saat memproses kembali DCS untuk menetapkan daftar calon.
Setelah putusan PTUN Jakarta keluar, Fakhrul Rizal mengatakan bahwa KPU Pusat akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPU Sumbar untuk kemudian menerima beberapa kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebelum tanggal 3 November kemarin.
“Dokumen sedang disiapkan. karena salinan putusan PTUN belum sampai ke KPU Pusat. Kita menunggu informasi teknis dari pusat terkait nomor urut, tetapi mungkin kami akan melakukan penyesuaian lagi,” ucapnya.
Menyusul keluarnya putusan PTUN, lanjut Fakhrul Rizal, secara logika Irman Gusman yang sempat dicoret dari DCT, tidak mungkin kembali mendapatkan nomor urut 7 sebagaimana yang sebelumnya.
“Artinya harus mengikuti nomor urut yang sudah diumumkan; kita memperkirakan bahwa nomor 16, yang juga merupakan angka yang bagus, dapat diartikan sebagai IG atau Irman Gusman,” ucapnya merasa beruntung.
Isi amar putusan PTUN Jakarta
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).