Thursday, June 12, 2025
Teman Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • disclaimer
  • privacy policy
  • terms-and-conditions
  • Contact
Teman Berita
No Result
View All Result
Teman Berita
No Result
View All Result
Home News Nasional

Gugatan Irman Gusman Dikabulkan PTUN, Ini Isi Amar Putusan PTUN Jakarta

Gugatan Irman Gusman Dikabulkan PTUN, Ini Isi Amar Putusan PTUN Jakarta

by admin
January 7, 2024
in Nasional, News
0
Gugatan Irman Gusman Dikabulkan PTUN, Ini Isi Amar Putusan PTUN Jakarta

Gugatan Irman Gusman Dikabulkan PTUN, Ini Isi Amar Putusan PTUN Jakarta

0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD RI, yang sebelumnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Selasa (19/12) kemarin, PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang menganulir dan menyatakan keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024, yang mencoret nama Irman Gusman, tidak sah dan batal.

“Memerintahkan tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu.

Putusan KPU 

KPU memutuskan bahwa Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 memungkinkan mantan terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Namun, di bulan September, setelah Irman Gusman dimasukkan ke DCS pada bulan Agustus sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan bahwa pasal tersebut melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU/-XXI/2023.

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana yang terkena pencabutan hak politik harus menunggu lima tahun untuk menghindari dunia politik. Selain itu, KPU tidak melakukan revisi peraturan KPU sesuai keputusan MA tersebut. Sebaliknya, KPU Sumbar hanya meminta MA untuk mengikuti keputusan MA saat memproses kembali DCS untuk menetapkan daftar calon.

Setelah putusan PTUN Jakarta keluar, Fakhrul Rizal mengatakan bahwa KPU Pusat akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPU Sumbar untuk kemudian menerima beberapa kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebelum tanggal 3 November kemarin. 

“Dokumen sedang disiapkan. karena salinan putusan PTUN belum sampai ke KPU Pusat. Kita menunggu informasi teknis dari pusat terkait nomor urut, tetapi mungkin kami akan melakukan penyesuaian lagi,” ucapnya.

Menyusul keluarnya putusan PTUN, lanjut Fakhrul Rizal, secara logika Irman Gusman yang sempat dicoret dari DCT, tidak mungkin kembali mendapatkan nomor urut 7 sebagaimana yang sebelumnya. 

“Artinya harus mengikuti nomor urut yang sudah diumumkan; kita memperkirakan bahwa nomor 16, yang juga merupakan angka yang bagus, dapat diartikan sebagai IG atau Irman Gusman,” ucapnya merasa beruntung.

Isi amar putusan PTUN Jakarta

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Views: 2,932
Tags: irman gusmanIrman Gusman DCT DPD RIIrman Gusman KPUIrman Gusman PTUN
Previous Post

KPU Bantah PTUN dan Tak Hadiri Panggilan Majelis Hakim

Next Post

Irman Gusman Tokoh Sumatera Barat yang Menginspirasi

Next Post
Irman Gusman Tokoh Sumatera Barat yang Menginspirasi

Irman Gusman Tokoh Sumatera Barat yang Menginspirasi

About

Temanberita.com merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis.

Follow Us

Categories

  • AniManga
  • Boruto
  • Lifestyle
  • Naruto
  • Nasional
  • News
  • One Piece
  • Uncategorized

Recent Posts

  • MDMC PWM Sumbar dan Irman Gusman Peduli
  • Pengisi Suara Franky One Piece, Kazuki Yao Pensiun, ini Infonya
  • Capai 1 Juta Kopi, One Piece Tempati Ranking 1 Volume Manga Terlaris Tahun Ini!
  • Senator Irman Gusman: Menjadi Tulang Punggung Padang Panjang
  • Contact
  • Disclaimer
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

© Copyright 2023 Temanberita.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • disclaimer
  • privacy policy
  • terms-and-conditions
  • Contact

© Copyright 2023 Temanberita.com - All Rights Reserved