Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang baru-baru ini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.
Politikus Partai NasDem ini menyarankan agar KPU segera meminta MA untuk memberikan fatwa atau saran hukum terkait keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Irman Gusman. Sebelumnya, pada Februari 2023, PTUN Jakarta memutuskan bahwa KPU harus memasukkan nama penggugat ke dalam DCT DPD 2024 untuk Dapil Sumatera Barat. Â
Menurut Junimart, meminta fatwa dari pimpinan badan peradilan paling tinggi sangat penting untuk menghindari kesalahan proses yang dapat merugikan lembaga KPU sendiri dan proses demokrasi Pemilu serentak 2024 mendatang.Â
Junimart Mengambil Contoh Pemilu Sebelumnya
Ia mencontohkan bagaimana pada pemilihan presiden 2014 lalu, ketika PHPU Prabowo-Hatta yang menggugat hasil penghitungan suara KPU ditolak oleh MK, KPU juga sempat meminta fatwa dari Ketua MA saat itu. Ini dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sebelum KPU membuat keputusan tentang tuntutan tersebut.
Akibatnya, politikus Fraksi NasDem DPR RI ini saat ini menyarankan hal serupa agar KPU tidak melakukan kesalahan. Selain itu, kasus caleg DPD Sumbar ini sangat aneh karena melibatkan keputusan dua lembaga peradilan, yaitu PTUN dan Bawaslu, yang berbeda.
KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, sehingga KPU dianggap membangkang dari konstitusi.
Karena itu, Komisi II DPR menyarankan agar KPU tidak didakwa dan tidak digugat. Karena kasus Irman Gusman tidak sama dengan Oesman Sapta.Â
David, Komisioner KPU RI dari Sumatera Barat, menyambut baik rekomendasi Junimart Girsang dalam hal ini. Ia menyatakan akan menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat pleno terbatas KPU RI untuk memungkinkan
David mengatakan bahwa tujuan dari nasihat MA ini adalah untuk memberi KPU arahan yang jelas saat menangani keputusan PTUN Jakarta yang bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu tentang DCT DPD Sumbar. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat dicapai untuk semua pihak.
Irman Gusman Siap dengan Segala Proses HukumÂ
Yulius dan kuasa hukum Irman Gusman juga menyambut baik tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya bersedia mengikuti proses hukum dalam situasi apa pun, termasuk jika mereka harus menunggu keputusan MA untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Yulius menemukan bahwa meminta pendapat MA adalah solusi terbaik di tengah kesulitan.
KPU belum meminta fatwa MA hingga berita ini diturunkan. Namun, dengan saran bijak Junimart Girsang ini, ada kemungkinan kasus DCT DPD Sumbar akan diselesaikan. Tidak ada satu pun dari KPU, Bawalsu, PTUN, caleg Irman Gusman, atau rakyat pemilih yang dirugikan oleh hasil akhir nanti.
Dengan demikian, polemik sengketa DCT DPD Sumbar menjelang Pemilu 2024 mulai menuai kritik dan saran dari petinggi DPR RI. Semoga berbagai pihak mengambil pelajaran ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini demi keberhasilan pemilu lima tahunan mendatang.