Update Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK jadi sorotan setelah ucapannya terkait pemanggilan Jokowi.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan sorotan tajam. Pasalnya, hakim MK mengungkapkan bahwa memanggil Presiden Joko Widodo ke persidangan disebut tidak elok. Hal ini muncul setelah MK memanggil empat menteri Jokowi untuk memberikan keterangan mengenai pemberian bansos yang disebut memiliki indikasi politisasi dalam Pemilu 2024.
Nama Jokowi kerap disinggung di sidang sengketa pilpres ini. Meski begitu, Hakim MK tampaknya tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Anies-Muhaimin menuding adanya intervensi presiden pada pilpres 2024. Hal ini menyebabkan perolehan suara Prabowo-Gibran yang tinggi dengan didukung pemberian bansos. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga sempat meminta Jokowi untuk dihadirkan pada sidang.
Baca Juga : 4 Menteri Sebut Bansos Tak Terkait Pilpres 2024 di Sidang MK
Sementara itu, keputusan MK untuk tidak memanggil langsung Presiden Jokowi telah menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Tidak hanya pengamat, koalisi masyarakat sipil juga melakukan kritik terhadap MK.
Hakim MK Ungkap Alasan Tidak Memanggil Jokowi
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan panggilan Presiden dianggap tidak elok karena posisinya sebagai kepala negara yang harus dijunjung tinggi. Oleh sebab itu, MK memanggil empat menteri Jokowi sebagai pembantu presiden untuk mendapatkan keterangan terkait dalil pemohon.
Sementara itu, MK diharapkan dapat memberikan keputusan terkait kelanjutan sidang sengketa pilpres ini. Tidak hanya berdasarkan keterangan para saksi yang muncul di persidangan, melainkan melihat secara detail.
Pengamat Kritik Sikap MK
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengkritik pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyatakan bahwa memanggil Presiden ke persidangan tidak elok. Menurut Kaka, sikap ini dapat membangun persepsi bahwa presiden dianggap kebal hukum. Ungkapan yang dikatakan oleh hakim MK seakan menunjukkan bahwa presiden tidak dapat diadili.
Kaka menilai tidak seharusnya seorang hakim mengutarakan ungkapan seperti itu. Hal tersebut sama saja MK telah memberikan batasan kewenangannya sendiri.
Meskipun MK telah memanggil menteri Jokowi, beberapa pihak mengkritik bahwa keterangan yang diberikan para menteri masih terlalu normatif dan umum. Kaka mengungkapkan kesaksian para menteri dalam sidang masih bisa digali lebih komprehensif dan mendalam.
Permintaan Panggilan Presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa kehadiran Presiden dalam persidangan merupakan hal yang penting, mengingat potensi pengaruhnya terhadap jalannya proses pemilu.
Tidak hanya pengamat, koalisi masyarakat sipil juga dikeluarkan sebagai bukti kritik. Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari individu dan organisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan permintaannya melalui surat terbuka agar MK memanggil Presiden Jokowi ke persidangan. Mereka menilai kehadiran Presiden penting karena ada indikasi pengaruhnya terhadap jalannya proses pemilu, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial yang diduga memiliki motif politis.
Jokowi dan para menterinya dinilai terlibat dalam upaya pembagian bansos sebagai dukungan kemenangan Prabowo-Gibran. Tidak hanya itu, sikap Jokowi yang meloloskan putranya untuk masuk sebagai calon wakil presiden dianggap sebagai praktik kolusi dan nepotisme. Hal itulah yang mendasari adanya surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil agar dikabulkan oleh MK.
Terkait dengan sidang sengketa Pilpres 2024, harapan terhadap putusan MK adalah agar MK dapat membuat keputusan yang komprehensif dan mengembalikan marwah demokrasi nasional. Meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, namun peran MK sebagai benteng terakhir keadilan berdemokrasi harus tetap dijaga.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK masih terus berlanjut. Harapannya bahwa putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.